Jangan menganggap dirinya orang islam kalau tidak mau mencari ilmu

Rabu, 25 November 2009

DISPENSASI SHOLAT JUM'AT SEGERA DATANG


Shalat Jum’at adalah shalat yang diwajibkan bagi kaum pria yang sudah baligh dan tidak ada halangan untuk menjalankannya (sakit, musyafir, dsb) dan dalam pelaksanaannya shalat Jum’at dilakukan secara berjama’ah.

Shalat berjama’ah dalam shalat Jum’at ini hukumnya wajib. Bahkan orang yang telah meninggalkan shalat Jum’at selama tiga kali berturut-turut divonis oleh alloh sebagai orang munafiq.

Ternyata dibalik wajibnya shalat Jum’at ada juga dispensasi untuk tidak melakukan shalat Jum’at dan itu diperbolehkan.

Kaum pria yang diwajibkan untuk shalat Jum’at boleh tidak menjalankan shalat Jum’at kalau pada hari tersebut (Hari Jum’at) bertepatan dengan Hari Raya Islam seperti Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha seperti besuk yang insyaalloh akan kita lakukan.

Dispensasi untuk tidak menjalankan shalat Jum’at ini adalah kemurahan dari Alloh SWT. Artinya apabila kita tidak menjalankan shalat Jum’at yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha tidak berdosa.

Akan tetapi apabila kita tetap menjalankan shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari raya tersebut juga tidak berdosa karena sifatnya kemurahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar